haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait langkah korporasi yang dilakukan oleh pengusaha ternama, Haji Isam. Langkah tersebut berkaitan dengan praktik penjaminan atau gadai saham emiten miliknya, yakni PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).

Related Post
Menanggapi isu yang berkembang di pasar modal, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Eliana Rae, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menyalahi aturan yang ada. Menurutnya, regulasi perbankan saat ini memang memperbolehkan penggunaan instrumen saham sebagai agunan, terutama untuk keperluan aksi korporasi seperti pengambilalihan perusahaan atau akuisisi.

Dian menjelaskan bahwa dalam praktik perbankan, terdapat batasan yang jelas mengenai nilai saham yang dapat dijadikan jaminan. Nilai maksimal yang diperhitungkan sebagai agunan adalah sebesar 50 persen dari harga pasar atau kurs saham yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga profil risiko perbankan.
"Sebenarnya ketentuan tersebut diperbolehkan. Yang dilarang adalah jika tujuannya semata-mata untuk jual beli saham secara tidak wajar. Namun, jika digunakan untuk akuisisi atau aksi korporasi lainnya, hal itu sah secara hukum," ujar Dian saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.
Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa transaksi ini merupakan bentuk hubungan bisnis murni antara pihak bank dan nasabah atau yang dikenal dengan istilah business to business (B2B). OJK tidak perlu memberikan izin khusus untuk transaksi ini karena sifatnya adalah kegiatan bisnis normal yang berjalan sesuai prosedur. Berdasarkan koordinasi dengan pihak perbankan, OJK memastikan seluruh proses telah memenuhi standar kepatuhan yang berlaku.
Di sisi lain, terungkap bahwa Haji Isam merupakan nasabah lama yang masuk dalam kategori prime customer di Bank Mandiri. Hubungan komersial yang telah terjalin lama menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian fasilitas kredit ini. Menariknya, saham JARR dan PGUN tersebut diposisikan hanya sebagai agunan tambahan, sementara agunan utamanya berasal dari proyek-proyek yang sedang dibiayai.
Sebelumnya, sempat muncul spekulasi bahwa fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama digunakan untuk membeli saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Menanggapi hal tersebut, manajemen Bank Mandiri melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) membantah keras. Bank Mandiri menegaskan bahwa kredit tersebut diberikan untuk mendukung pengembangan usaha, belanja modal (capital expenditure), serta kebutuhan pembiayaan grup usaha di sektor batu bara dan industri penunjangnya.
Dalam memberikan pinjaman, Bank Mandiri mengacu pada prinsip kehati-hatian yang ketat dengan mempertimbangkan kemampuan bayar (repayment capacity) debitur. Bank juga melihat prospek bisnis jangka panjang serta kapasitas Jhonlin Baratama sebagai perusahaan operasional yang menghasilkan EBITDA.
Pihak bank juga memastikan bahwa penilaian saham sebagai agunan tambahan dilakukan secara konservatif sebagai sumber pelunasan sekunder (second way out). Langkah ini diambil guna memastikan manajemen risiko tetap terjaga sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2017 dan kebijakan internal perseroan.










Tinggalkan komentar