Emas Digital Laris Manis! Transaksi Token Sentuh Rp 8 Miliar

Emas Digital Laris Manis! Transaksi Token Sentuh Rp 8 Miliar

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan signifikan dalam uji coba tokenisasi emas di regulatory sandbox. Nilai transaksi emas dalam bentuk token digital ini telah melampaui Rp 8 miliar, menandakan potensi besar aset digital berbasis komoditas.

COLLABMEDIANET

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa saat ini terdapat satu penyelenggara yang sedang menjalani uji coba komprehensif. Model bisnis ini menggunakan pendekatan asset-backed token, dimana setiap token merepresentasikan satu gram emas fisik. Token ini memungkinkan perdagangan dan dapat ditukarkan kembali menjadi emas fisik.

Emas Digital Laris Manis! Transaksi Token Sentuh Rp 8 Miliar
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Uji coba ini mencakup seluruh proses, mulai dari pembelian emas, penerbitan token (minting), verifikasi ketersediaan emas fisik, hingga pencatatan (listing) di platform perdagangan aset keuangan digital. OJK juga mengevaluasi sistem perdagangan, smart contract, dan proses penukaran (redemption) oleh pengguna.

"Hingga saat ini, total pembelian emas melalui token mencapai 3.750 gram atau 3.750 token, dengan nilai transaksi menembus Rp 8 miliar," ujar Hasan. Sebanyak 126 token, setara dengan 126 gram emas, telah diuji coba dalam proses penukaran fisik melalui 12 kali redemption.

Saat ini, proses uji coba memasuki tahap akhir. Penyelenggara telah menyerahkan laporan akhir, dan OJK sedang menganalisis untuk menentukan kelulusan resmi dari sandbox. Hasil uji coba ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan OJK terkait aset keuangan digital berbasis komoditas, khususnya emas, untuk memastikan keamanan, keterukuran, dan perlindungan konsumen. OJK berencana merampungkan aturan final terkait tokenisasi emas ini dalam waktu dekat.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar