Haluannews Ekonomi – Kabar gembira bagi investor emas! Pembelian emas batangan di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion kini mendapatkan keringanan pajak. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru membebaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% untuk transaksi pembelian emas di bawah Rp 10 juta.

Related Post
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa transaksi emas hingga Rp 10 juta tidak akan dikenakan PPh Pasal 22. Kebijakan ini merupakan bagian dari PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.

Penerbitan PMK ini dilatarbelakangi oleh adanya tumpang tindih aturan sebelumnya, yaitu PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024. Diharapkan dengan aturan baru ini, potensi pemungutan pajak ganda dapat dihindari.
PMK 51/2025 mengatur LJK Bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas bayangan dan menetapkan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%. Aturan ini juga mengecualikan pungutan PPh Pasal 22 untuk penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bullion hingga Rp 10 juta.
Sementara itu, PMK 52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 pada kegiatan usaha bullion dalam bentuk perdagangan (bullion trading). Pungutan PPh Pasal 22 tidak dikenakan untuk penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak UMKM dengan PPh final, serta Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
Pengecualian juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia melalui pasar fisik emas digital dan kepada LJK Bullion. Jadi, pembelian emas batangan dari masyarakat ke Bank Bullion tidak dikenakan PPh Pasal 22, kecuali jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh sebesar 0,25% dari harga pembelian.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar