Haluannews Ekonomi – Dunia keuangan Indonesia dikejutkan dengan masuknya dua tokoh penting dalam daftar buronan internasional Interpol. Michael Steven, pemilik Grup Kresna, dan Evelina F. Pietruschka, mantan Presiden Direktur WanaArtha Life, kini menjadi target pengejaran terkait kasus yang merugikan ribuan nasabah di sektor investasi dan asuransi.

Related Post
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa nama Michael Steven baru saja diterbitkan dalam red notice pada 19 September 2025. Namun, tidak semua red notice dipublikasikan di situs resmi Interpol, sebagian hanya ditujukan untuk aparat penegak hukum dan imigrasi.

Keberadaan Michael dan Evelina masih menjadi misteri. Namun, Untung mengungkapkan bahwa putra Evelina, Rezanantha Pietruschka, sempat ditangkap di California, Amerika Serikat, sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan. Interpol Indonesia terus berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum AS seperti U.S. Department of Homeland Security, ICE, dan FBI untuk menindaklanjuti kasus keluarga Pietruschka.
Evelina F. Pietruschka memiliki rekam jejak panjang di industri asuransi, pernah menjabat sebagai Presiden Direktur WanaArtha Life sejak 1999 dan kemudian menjadi Presiden Komisaris pada 2011. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Chairman Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI). Bahkan kariernya membentang hingga tingkat regional, dan sempat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN Insurance Council.
Sementara itu, Michael Steven adalah pemilik manfaat terakhir PT Kresna Asset Management, yang diduga melakukan intervensi dalam pengelolaan dana perusahaan demi kepentingan Grup Kresna. Ia juga terkait dengan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), yang mengalami gagal bayar hingga Rp6,4 triliun kepada sekitar 8.900 pemegang polis. Michael mendirikan PT Kresna Graha Investama Tbk. (KREN) pada 1999, yang kini telah berganti nama menjadi PT Quantum Clovera Investama Tbk. setelah izin usaha anak perusahaannya dicabut oleh OJK.
Kasus ini menjadi sorotan utama di industri keuangan, menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan tata kelola perusahaan asuransi di Indonesia. Pengejaran terhadap kedua tokoh ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam praktik-praktik yang merugikan nasabah dan memberikan keadilan bagi para korban.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar