Haluannews Ekonomi – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui usulan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Keputusan ini diambil setelah melalui proses harmonisasi yang diinisiasi oleh Komisi XI DPR RI. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa persetujuan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi lembaga negara, khususnya dalam pengembangan sektor keuangan yang independen dan terpercaya, serta mampu menjadi stimulus bagi pembangunan nasional.

Related Post
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Baleg DPR RI terhadap RUU P2SK. Menurutnya, revisi ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta penambahan beberapa kebutuhan mendesak. Salah satu poin krusial dalam revisi UU P2SK adalah perubahan mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Nantinya, pengajuan anggaran LPS tidak lagi melalui Menteri Keuangan, melainkan langsung kepada Komisi XI DPR RI. Misbakhun menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelaraskan kedudukan LPS dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang proses penyusunan anggarannya sudah melibatkan Komisi XI DPR RI.
"Struktur tiga lembaga ini adalah lembaga negara yang independen. Di mana mereka diatur secara khusus proses penyusunan APBN mereka, yaitu anggaran tahunan mereka. BI dengan Komisi XI, OJK dengan Komisi XI, dan LPS masih dengan Menteri Keuangan," ujar Misbakhun.
Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan bahwa revisi UU ini bertujuan untuk memberikan penguatan profesional kepada anggota KSSK agar bekerja sesuai prosedur dan aturan korporasi yang berlaku. Hal ini juga mencakup pemberian perlindungan hukum bagi mereka yang profesional, namun juga memberikan konsekuensi hukum yang jelas jika terbukti bersalah secara pribadi.
Dengan disetujuinya RUU P2SK oleh seluruh fraksi di DPR RI, diharapkan sektor keuangan Indonesia akan semakin kuat, stabil, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar