Dompet Lawas? Rupiah Ini Tak Laku, Buruan Tukar!

Dompet Lawas? Rupiah Ini Tak Laku, Buruan Tukar!

Haluannews Ekonomi – Masyarakat yang masih menyimpan pecahan rupiah lama, baik kertas maupun logam, perlu segera mengambil tindakan. Bank Indonesia (BI) telah menarik sejumlah uang rupiah dari peredaran dan memberikan batas waktu penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Jangan sampai nilai uang Anda hangus!

COLLABMEDIANET

BI menegaskan bahwa penukaran uang lusuh, cacat, atau rusak tetap mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, penggantiannya bergantung pada kondisi fisik uang tersebut. Jika ukuran fisiknya masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya masih dikenali, BI akan mengganti sesuai nilai nominal. Namun, jika ukurannya sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak ada penggantian.

Dompet Lawas? Rupiah Ini Tak Laku, Buruan Tukar!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berikut adalah daftar uang rupiah yang telah dicabut peredarannya beserta batas waktu penukarannya:

(Daftar Uang Kertas dan Logam yang Dicabut, beserta Tanggal Pencabutan dan Batas Waktu Penukaran – sama seperti di artikel asli)

Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa koleksi uang lama mereka dan menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) sebelum batas waktu yang ditentukan. Jangan tunda lagi, segera manfaatkan kesempatan ini agar uang Anda tetap bernilai!

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar