Haluannews Ekonomi – Jakarta, Haluannews.id – Membuka rekening bank adalah langkah penting dalam pengelolaan keuangan. Namun, sebelum memutuskan, penting untuk memahami aturan saldo minimum yang berlaku. Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda, dan mengetahui ketentuan ini akan membantu Anda menghindari kejutan tak menyenangkan seperti saldo yang berkurang atau bahkan tidak bisa ditarik seluruhnya.

Related Post
Saldo minimum pada dasarnya adalah dana yang harus selalu ada di rekening Anda. Bank menggunakan dana ini sebagai pengaman jika rekening tidak aktif, serta untuk menutupi biaya administrasi dan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah rincian saldo minimum terbaru di tiga bank terbesar di Indonesia, berlaku per November 2025:

Bank Mandiri:
- Tabungan Rupiah: Rp 100.000
- Tabungan NOW: Rp 25.000
- Tabungan Payroll: Rp 10.000
- TabunganKu: Rp 20.000
- Tabungan TKI: Rp 10.000
- Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000
- Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
- Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp 5.000
Bank BRI:
- BRI Simpedes: Rp 25.000
- BritAma: Rp 50.000
- BritAma Bisnis/Pro/X: Rp 50.000
- BRI Tabunganku: Rp 20.000
- BRI Junio: Rp 20.000
- BRI SimPel: Rp 5.000
Bank BNI:
- BNI Taplus: Rp 150.000
- BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000
- BNI Taplus Pegawai: Sesuai PKS
- BNI Taplus Muda: Tanpa saldo mengendap
- BNI Pandai: Tanpa batasan saldo
- BNI SimPel: Rp 5.000
- BNI Tabunganku: Rp 20.000
Dengan memahami aturan saldo minimum ini, Anda dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik dan menghindari potensi saldo yang tertahan di rekening. Pilihlah jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar