haluannews.id – Langkah Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada dolar Amerika Serikat dalam transaksi internasional menunjukkan hasil yang luar biasa. Skema penyelesaian mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) yang digagas Bank Indonesia (BI) kini semakin diminati, bahkan menarik perhatian banyak negara mitra dagang. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, mengungkapkan antusiasme yang tinggi terhadap inisiatif ini dalam sebuah forum diskusi ekonomi terbaru yang diselenggarakan haluannews.id.

Related Post
Data terbaru dari Bank Indonesia mencatat, sepanjang lima bulan pertama tahun 2026 hingga Mei, total nilai transaksi LCS telah menembus angka fantastis 32,89 miliar dolar AS. Jumlah ini setara dengan sekitar 575,72 triliun rupiah, melibatkan enam negara mitra utama Indonesia.

Tiongkok mendominasi porsi terbesar dengan nilai transaksi mencapai 27,93 miliar dolar AS. Disusul oleh Jepang sebesar 2,67 miliar dolar AS, Malaysia 1,48 miliar dolar AS, Thailand 505 juta dolar AS, Uni Emirat Arab 209,7 juta dolar AS, dan Korea Selatan 98,4 juta dolar AS.
Pencapaian ini menandai lonjakan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, total transaksi LCS dengan enam negara mitra hanya mencapai 12,49 miliar dolar AS, dan meningkat menjadi 25,71 miliar dolar AS pada tahun 2025. Angka tahun 2026 yang baru berjalan lima bulan sudah melampaui total dua tahun sebelumnya, menunjukkan akselerasi luar biasa.
Partisipasi pelaku usaha juga menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 80.188 entitas bisnis telah memanfaatkan skema LCS. Meskipun sedikit di bawah total tahun 2025 yang mencapai 116.645 pelaku usaha, jumlah ini jauh melampaui 60.240 pelaku usaha yang terlibat pada tahun 2024.
Distribusi pelaku usaha per negara menunjukkan Tiongkok memimpin dengan 28.576 entitas, diikuti Malaysia 18.455, Korea Selatan 15.443, Jepang 12.471, Thailand 3.260, dan Uni Emirat Arab 1.983.
Destry Damayanti menambahkan, di tengah keberhasilan ini, negara lain seperti India juga menunjukkan ketertarikan serius terhadap skema LCS. Pembahasan intensif sedang berlangsung menuju penandatanganan kerja sama yang diharapkan dapat memperluas jangkauan inisiatif ini.
"Proses perumusan nota kesepahaman (MoU) memang memerlukan waktu," jelas Destry. "Setiap negara memiliki regulasi dan pertimbangan implementasi yang unik, sehingga perlu ada penyesuaian agar skema ini dapat berjalan optimal di kedua belah pihak."










Tinggalkan komentar