Haluannews Ekonomi – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), secara tegas membantah kepemilikan deposito senilai Rp 75 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Melalui keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025), RK menyatakan, "Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito yang disita saat itu."

Related Post
Pernyataan RK ini muncul setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediamannya, terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, deposito senilai kurang lebih Rp 70 miliar, dan kendaraan bermotor.

Ketua KPK, Setya Budiyanto, sebelumnya telah mengkonfirmasi adanya penyitaan dokumen dan barang elektronik dari rumah Ridwan Kamil. Namun, ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. "Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," ujar Setya. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang disita akan diteliti lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus korupsi tersebut. Jika terbukti tidak relevan, barang bukti akan dikembalikan.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, khususnya terkait dengan implikasi penyitaan aset yang nilainya cukup fantastis. Kejelasan status kepemilikan deposito tersebut menjadi kunci penting dalam mengungkap seluruh rangkaian kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Proses penyelidikan KPK diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar