Deposito Rp 70 Miliar Disita KPK, BJB Tetap Tenang!

Deposito Rp 70 Miliar Disita KPK, BJB Tetap Tenang!

Haluannews Ekonomi – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) terus bergulir. KPK telah menyita aset signifikan, termasuk deposito senilai kurang lebih Rp 70 miliar, setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Ridwan Kamil. Langkah tegas KPK ini sontak menyita perhatian publik dan pelaku pasar.

COLLABMEDIANET

Namun, di tengah gejolak tersebut, Bank BJB menunjukkan sikap tenang dan profesional. Melalui Corporate Secretary, Ayi Subarna, bank plat merah ini menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan kepatuhan hukum. Dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis (20/3/2025), Ayi menyatakan bahwa BJB menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Deposito Rp 70 Miliar Disita KPK, BJB Tetap Tenang!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lebih lanjut, Ayi memastikan operasional bank tetap berjalan normal. Prioritas utama BJB adalah keberlanjutan operasional perusahaan, dengan direksi dan manajemen yang fokus memberikan layanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, dan pemegang saham. Pertumbuhan bisnis yang sehat dan bertanggung jawab tetap menjadi komitmen BJB untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemangku kepentingan.

Apresiasi disampaikan Ayi kepada para pemegang saham, mitra bisnis, nasabah, dan masyarakat atas kepercayaan yang diberikan. BJB, tegasnya, berkomitmen menjaga profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan publik dalam setiap aspek operasional. "Dengan semangat ini, kami akan terus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi," pungkas Ayi. Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran publik dan menjaga kepercayaan terhadap kinerja BJB.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar