Dana Nganggur Rp50 Triliun: MUI Beri Lampu Hijau Pengelolaan!

Dana Nganggur Rp50 Triliun: MUI Beri Lampu Hijau Pengelolaan!

Haluannews Ekonomi – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa penting terkait status rekening dormant dan bagaimana seharusnya dana di dalamnya diperlakukan. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai keberadaan dana mengendap dalam jumlah fantastis, yang sebagiannya dicurigai terkait dengan aktivitas ilegal.

COLLABMEDIANET

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa rekening dormant tetap sah milik nasabah. Oleh karena itu, bank berkewajiban untuk menghubungi pemilik rekening atau ahli warisnya guna memastikan hak mereka terlindungi.

Dana Nganggur Rp50 Triliun: MUI Beri Lampu Hijau Pengelolaan!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Status rekening dormant itu tetap milik pemiliknya. Pihak bank wajib memberitahukan kepada pemilik atau ahli warisnya," jelas Prof Ni’am.

Menurut Prof Ni’am, fatwa ini diterbitkan setelah PPATK mengungkapkan data mengenai rekening dormant dengan nilai yang sangat signifikan. "PPATK menyampaikan bahwa sesuai data yang mereka miliki, terdapat lebih dari Rp 190 triliun yang masuk dalam kategori dormant," ungkapnya.

Setelah proses verifikasi, masih ada dana lebih dari Rp 50 triliun yang belum jelas kepemilikannya. Kondisi inilah yang mendorong MUI untuk menetapkan panduan hukum terkait pengelolaan dana tak bertuan tersebut, guna mencegah potensi penyalahgunaan.

Dalam fatwanya, MUI menegaskan bahwa dana dormant tetap merupakan hak pemiliknya. Namun, jika setelah dilakukan peringatan pemiliknya tidak dapat ditemukan, dana tersebut dikategorikan sebagai al-mal al-dla’i (harta tak bertuan).

"Apabila pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, dana rekening dormant wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk kepentingan masyarakat luas," tegas Prof Ni’am.

Bagi lembaga keuangan syariah, dana tersebut wajib disalurkan ke lembaga sosial Islam, seperti BAZNAS, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Fatwa ini juga menekankan larangan menelantarkan dana tanpa pemanfaatan. "Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau membuka peluang penyalahgunaan, hukumnya haram," jelasnya.

Oleh karena itu, MUI mengimbau para pemilik rekening untuk secara aktif memantau dan memanfaatkan aset mereka secara produktif, serta tidak membiarkan dana mengendap tanpa tujuan yang jelas. Berikut adalah poin-poin utama yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI:

Ketentuan Hukum:

  • Rekening dormant tetap milik nasabah.
  • Bank wajib menghubungi pemilik/ahli waris.
  • Dana tak bertuan disalurkan ke lembaga sosial.
  • Menelantarkan dana hukumnya haram.

Rekomendasi Tindak Lanjut MUI:

  • Pemilik rekening aktif pantau dan manfaatkan dana.
  • Bank proaktif cari pemilik/ahli waris.
  • Lembaga sosial kelola dana secara transparan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar