Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan standarisasi ketentuan terkait rekening dormant atau tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas sistem perbankan dan memberikan kepastian hukum bagi nasabah serta pihak bank.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang peraturan rekening bank secara menyeluruh, termasuk rekening dormant. Tujuannya adalah menciptakan kesetaraan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah dalam memberikan layanan.

"Kita akan melihat berdasarkan international best practice yang dianggap perlu untuk menstabilkan sistem perbankan ke depan. OJK akan menetapkan hak dan kewajiban yang sama bagi bank dalam hal memberikan layanan terhadap nasabahnya," ujar Dian.
Standarisasi ini diharapkan dapat menghilangkan potensi perbedaan interpretasi terkait perlakuan rekening dormant. OJK juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan kebijakan. Dian menambahkan bahwa ketentuan ini akan segera diselesaikan.
OJK menekankan bahwa kebijakan ini diambil dengan visi jangka panjang, mengingat stabilitas keuangan harus dijaga secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mencapai stabilitas finansial yang optimal.
Sebelumnya, isu rekening dormant mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening tidak aktif. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening, seperti praktik jual beli rekening atau pencucian uang.
Secara umum, rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi, baik penarikan, penyetoran, maupun transfer, dalam periode waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 6 bulan. Standarisasi dari OJK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan bagi seluruh pihak terkait.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar