Haluannews Ekonomi – Penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tengah menjadi sorotan. Wakil Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI), Bob Tyasika Ananta, mengatakan skema ini dinilai tepat untuk mendorong program pemerintah tersebut sekaligus menjadi mitigasi risiko gagal bayar. Haluannews.id mendapatkan konfirmasi langsung dari Bob terkait hal ini.

Related Post
Menurut Bob, dana desa yang digunakan sebagai jaminan akan dikelola secara produktif dengan pendampingan dari BSI. "Penggunaan dana desa ini bagian dari mitigasi risiko. Dana desa diberdayakan agar produktif, dan bank membantu pengelolaan dan pendanaannya," jelasnya saat ditemui di Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa perbankan selalu mengelola berbagai risiko, dan dalam hal ini, Kopdes Merah Putih dapat menyerap risiko tersebut melalui dana desa dengan dukungan pemerintah.

Namun, langkah ini tak lepas dari polemik. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, sebelumnya menyatakan akan membatasi penggunaan dana desa sebagai jaminan, maksimal 30% dari total dana desa yang tersedia. Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur hal ini tengah disusun, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang mekanisme pinjaman untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Pertanyaannya, seberapa efektif dan amankah skema ini? Di satu sisi, skema ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pemberdayaan Kopdes Merah Putih. Di sisi lain, risiko potensial kehilangan dana desa jika terjadi gagal bayar tetap menjadi pertimbangan serius. Kejelasan regulasi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci keberhasilan program ini.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar