haluannews.id – Banyak pekerja yang mengira bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diambil saat mereka sudah memasuki usia pensiun atau saat sudah tidak lagi bekerja. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Faktanya, pemerintah telah memberikan ruang bagi para pekerja aktif untuk mencairkan sebagian saldo JHT mereka tanpa harus mengundurkan diri atau terkena PHK.

Related Post
Kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015. Melalui aturan ini, peserta diberikan fleksibilitas untuk menggunakan dana mereka guna keperluan mendesak atau investasi masa depan, meskipun status kepesertaan masih aktif.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak seluruh saldo dapat ditarik sekaligus. Peserta hanya diperbolehkan melakukan klaim sebagian dengan dua skema utama. Pertama, pencairan sebesar 10% dari total saldo yang diperuntukkan bagi persiapan masa tua. Kedua, pencairan sebesar 30% dari total saldo yang dapat digunakan khusus untuk keperluan pembiayaan perumahan, baik secara tunai maupun melalui skema kredit (KPR).
Bagi Anda yang tertarik memanfaatkan fasilitas ini, ada beberapa persyaratan dokumen yang wajib dipersiapkan. Untuk klaim 10%, dokumen yang dibutuhkan meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), E-KTP, serta NPWP jika saldo yang dimiliki di atas Rp50 juta. Perlu diperhatikan bahwa pengambilan sebagian ini dapat memicu pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jeda pengambilan melebihi dua tahun.
Sementara itu, untuk klaim 30% guna pembelian rumah tunai, peserta harus melampirkan dokumen tambahan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB). Jika tujuannya adalah untuk skema KPR, maka dokumen perbankan seperti surat penawaran kredit atau perjanjian KPR menjadi syarat mutlak. Jika rumah dibeli atas nama pasangan, peserta juga wajib menyertakan Kartu Keluarga dan surat pernyataan kepemilikan aset.
Proses pengajuan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara digital. Bagi peserta yang sudah tidak bekerja (pensiun atau PHK), tersedia portal Lapak Asik (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id). Di sana, peserta cukup mengisi data diri, mengunggah dokumen, dan menunggu jadwal wawancara via video call untuk verifikasi data.
Sedangkan bagi peserta aktif yang ingin melakukan klaim sebagian, penggunaan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) jauh lebih praktis. Cukup masuk ke menu Jaminan Hari Tua, pilih klaim JHT, dan ikuti instruksi verifikasi wajah serta pengisian data rekening. Jika semua syarat terpenuhi, proses pencairan biasanya hanya memakan waktu antara 1 hingga 3 hari kerja saja. Dengan kemudahan ini, dana JHT dapat menjadi solusi finansial yang sangat membantu di tengah kebutuhan hidup yang dinamis.










Tinggalkan komentar