haluannews.id – Dunia otomotif tanah air tengah dikejutkan dengan langkah strategis yang diambil oleh raksasa mobil listrik asal Tiongkok, BYD Motor Indonesia. Pabrikan yang tengah naik daun ini secara resmi mengumumkan perubahan identitas untuk lini kendaraan premium mereka. Merek yang sebelumnya dikenal dengan nama Denza, kini resmi berganti nama menjadi Danza khusus untuk pasar Indonesia.

Related Post
Keputusan besar ini diambil bukan tanpa alasan. Perubahan nama tersebut merupakan buntut dari dinamika hukum terkait sengketa hak kekayaan intelektual yang melibatkan perusahaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah ini diambil menyusul adanya putusan hukum terkait penggunaan merek tersebut di wilayah hukum Indonesia.

Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, memberikan klarifikasi resmi mengenai transisi identitas ini. Ia menjelaskan bahwa perubahan nama dari Denza menjadi Danza merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan bisnis mobilitas premium di tanah air tanpa hambatan legalitas di masa depan.
"Secara resmi, Denza kini berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek kami di Indonesia," ujar Luther dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Minggu (11/10/2026).
Meski mengalami perubahan nama, Luther menegaskan bahwa esensi dari merek tersebut tidak akan berubah. Fokus utama perusahaan tetap tertuju pada pengembangan teknologi mutakhir, kualitas produk yang unggul, serta layanan purna jual yang mumpuni. Ia menjamin bahwa identitas baru Danza akan tetap membawa semangat inovasi yang selama ini menjadi ciri khas produk-produk BYD.
"Melalui identitas Danza, kami berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi teknologi terbaru dan produk-produk terbaik. Kami juga akan memperkuat layanan guna menjawab kebutuhan pelanggan yang semakin dinamis dan berkembang," tambahnya.
Lebih lanjut, pihak manajemen juga memberikan jaminan kepada para konsumen setia maupun calon pembeli. Perubahan nama merek ini dipastikan tidak akan memengaruhi standar kualitas pelayanan yang telah ditetapkan. BYD berkomitmen untuk tetap menjaga kepercayaan pelanggan, yang menurut mereka merupakan fondasi utama dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Langkah perubahan nama ini menjadi sangat krusial mengingat adanya sengketa merek yang cukup panjang. Dalam Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung (MA) dikabarkan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD Company Limited dalam perselisihan melawan PT Worcas Nusantara Abadi. Sebaliknya, MA justru mengabulkan permohonan kasasi dari pihak lawan.
Dengan adanya keputusan hukum tersebut, BYD memilih jalan diplomatis dengan melakukan rebranding melalui nama Danza. Hal ini diharapkan dapat meredam konflik hukum sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen mengenai legalitas produk premium yang mereka gunakan di jalan raya Indonesia. Kini, publik menantikan bagaimana performa lini Danza dalam bersaing di segmen MPV premium yang kian kompetitif.










Tinggalkan komentar