haluannews.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti berhasil membongkar praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal yang dijalankan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara Koperasi BLN. Penyelidikan intensif ini berujung pada penangkapan Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN yang diduga menjanjikan imbal hasil fantastis kepada para nasabahnya.

Related Post
Pengungkapan kasus Koperasi BLN ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga yang solid. Berbagai rangkaian investigasi dilakukan oleh anggota Satgas Pasti, termasuk Otoritas Jasa Keuangan OJK Kepolisian Daerah Jawa Tengah Dinas Koperasi Jawa Tengah dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah. Tak hanya itu Badan Intelijen Negara BIN serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK turut berperan aktif dalam melakukan profiling terhadap para pelaku serta menelusuri aliran dana yang telah dihimpun oleh koperasi tersebut.

Melalui koordinasi yang erat antar-anggota Satgas Pasti penanganan perkara ini sukses mencapai tahap krusial yakni penangkapan terhadap Nicholas Nyoto Prasetyo. Nicholas diduga kuat menjalankan skema penghimpunan dana tanpa izin dengan menawarkan berbagai produk simpanan yang menggiurkan. Salah satu daya tarik utamanya adalah janji suku bunga yang mencapai 417 persen setiap bulan sebuah angka yang tidak masuk akal dalam skema investasi legal.
Keberhasilan penanganan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara otoritas kementerian dan lembaga baik yang tergabung dalam Satgas Pasti maupun tidak adalah kunci utama dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal. Fenomena ini semakin kompleks dan berpotensi merugikan banyak pihak di masyarakat.
Satgas Pasti kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada. Jika menemukan informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang patut dicurigai atau diduga ilegal terutama yang menjanjikan imbal hasil atau bunga tinggi yang tidak logis segera laporkan. Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di nomor telepon 157 atau WhatsApp 081157157157. Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan disarankan untuk segera menyampaikan laporan melalui situs IASC di alamat https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti yang relevan.










Tinggalkan komentar