Bumiputera PHK Ratusan Karyawan, OJK Turun Tangan!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terhadap 624 karyawannya. Langkah ini, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KEPPDP) Ogi Prastomiyono, merupakan bagian dari program rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan. Namun, OJK menegaskan pentingnya AJB Bumiputera memenuhi seluruh hak-hak pekerja yang terkena PHK.

COLLABMEDIANET

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025), Ogi menekankan agar AJB Bumiputera memperhatikan kewajiban terhadap mantan karyawannya dan memastikan operasional perusahaan, khususnya pelayanan kepada pemegang polis, tetap berjalan lancar. OJK, menurut Ogi, terus mendorong AJB Bumiputera untuk menyelesaikan pembayaran klaim kepada pemegang polis sesuai komitmen yang tertuang dalam RPK.

Bumiputera PHK Ratusan Karyawan, OJK Turun Tangan!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah, menjelaskan kepada Haluannews.id pada Jumat (8/3/2025) bahwa PHK tersebut merupakan bagian dari program rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) dalam revisi RPK. Ia menambahkan bahwa PHK ini juga didasari usulan pengunduran diri bersama dari Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912. Meskipun demikian, Hery memastikan pembayaran klaim kepada nasabah tetap berjalan sesuai komitmen perusahaan.

Langkah AJB Bumiputera ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas RPK dan dampaknya terhadap kinerja perusahaan ke depan. OJK, sebagai pengawas, akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan perlindungan bagi pemegang polis tetap terjaga. Ke depan, transparansi dan akuntabilitas AJB Bumiputera dalam menjalankan RPK menjadi hal krusial yang perlu diperhatikan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar