BPR Tutup Lagi! Nasabah Panik? Ini Kata LPS

BPR Tutup Lagi! Nasabah Panik? Ini Kata LPS

Haluannews Ekonomi – Sektor perbankan kembali dihebohkan dengan penutupan satu BPR lagi di Indonesia. BPR Disky Suryajaya, yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi ditutup setelah izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Agustus 2025. Penutupan ini menambah daftar BPR yang gulung tikar menjadi tiga sepanjang tahun ini, memicu pertanyaan tentang kesehatan sektor perbankan nasional.

COLLABMEDIANET

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bergerak cepat untuk menjamin keamanan simpanan nasabah BPR Disky Suryajaya. Proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank tengah berjalan. LPS menargetkan penyelesaian rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dalam waktu 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Dana pembayaran klaim berasal dari dana LPS, menjamin nasabah akan mendapatkan kembali simpanannya sesuai ketentuan yang berlaku.

BPR Tutup Lagi! Nasabah Panik? Ini Kata LPS
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) atau kantor BPR Disky Suryajaya setelah pengumuman resmi dari LPS. Bagi debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Disky Suryajaya dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menghimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia juga menekankan bahwa masih banyak BPR dan bank umum lain yang beroperasi dan dijamin oleh LPS. Untuk memastikan simpanan terjamin, nasabah diimbau memenuhi syarat 3T LPS: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas LPS (kecuali untuk bank syariah), dan Tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap sektor perbankan dan perlindungan nasabah.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar