Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan mengejutkan terkait rencana penawaran saham perdana (IPO) Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hingga saat ini, belum ada satupun BPR yang mengajukan pernyataan efektif untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), demikian disampaikan OJK. Hal ini kontras dengan upaya OJK sebelumnya yang gencar mendorong BPR untuk melakukan IPO.

Related Post
Sebelumnya, BEI juga telah menyatakan belum ada rencana IPO dari BPR. Meskipun demikian, BEI mengaku telah aktif melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan berbagai asosiasi BPR sejak beberapa tahun terakhir, termasuk sharing session pada tahun 2023 dan 2024. Hal ini diungkapkan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna.

OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang BPR dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), yang membuka peluang bagi BPR/BPRS untuk melantai di BEI. Kebijakan ini, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, merupakan turunan dari UU P2SK dan bertujuan untuk membuka akses permodalan baru bagi BPR/BPRS yang memenuhi persyaratan modal inti minimum Rp 80 miliar dan predikat kesehatan minimal dua.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa IPO bukanlah hal yang otomatis. BPR harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk memiliki modal yang cukup dan tingkat kesehatan yang layak. Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, melihat kebijakan ini sebagai insentif bagi BPR yang memiliki tata kelola baik dan permodalan kuat untuk go public. Namun, realitanya, hingga saat ini, belum ada BPR yang mengambil langkah tersebut. Apakah ini pertanda kurangnya minat atau kendala lain yang menghambat? Pertanyaan ini masih menjadi teka-teki yang perlu dijawab.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar