Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dengan menjatuhkan sanksi berat berupa larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun kepada Junaedi, Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk (kode saham PIPA). Keputusan tegas ini diambil menyusul temuan kesalahan material dalam penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) perseroan untuk tahun buku 2023.

Related Post
Sanksi berupa Perintah Tertulis yang melarang Junaedi berkecimpung di sektor Pasar Modal ini tertuang dalam Siaran Pers OJK SP 32/GKPB/OJK/II/2026, yang ditetapkan pada 6 Februari 2026. OJK menilai Junaedi, sebagai pucuk pimpinan, bertanggung jawab langsung atas kekeliruan signifikan dalam laporan keuangan, terutama terkait pengakuan aset yang bersumber dari penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) yang tidak didukung oleh bukti transaksi yang memadai.

Tak hanya Junaedi, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,85 miliar kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Selain itu, jajaran direksi periode 2023, termasuk Junaedi, turut dikenai denda secara tanggung renteng senilai Rp 3,36 miliar. Denda ini dijatuhkan karena direksi dinilai lalai dalam memastikan keandalan dan akurasi laporan keuangan perseroan, sebuah pilar penting dalam menjaga transparansi dan kepercayaan investor.
Dalam kasus yang sama, regulator juga tidak luput menindak auditor eksternal yang bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan 2023 perseroan. Surat Tanda Terdaftar (STTD) auditor tersebut dibekukan selama dua tahun. Pembekuan ini didasari penilaian bahwa sang auditor tidak menerapkan standar profesional akuntan publik secara memadai dalam menjalankan proses auditnya, yang berpotensi membahayakan integritas data keuangan.
OJK menegaskan, pengenaan sanksi berlapis ini merupakan bentuk ketegasan regulator dalam menindak setiap pelanggaran di sektor Pasar Modal. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa OJK akan terus melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu guna menimbulkan efek jera. Tujuannya jelas, untuk memastikan Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas tinggi demi melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar