haluannews.id – Bank Indonesia (BI) secara tegas mengingatkan perbankan nasional untuk tidak lagi terlalu asyik menimbun surat berharga, baik itu Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Pelaksana tugas Gubernur BI Destry Damayanti menekankan, bank harus kembali ke kodratnya sebagai penyalur pembiayaan utama bagi sektor riil demi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih cepat dan berkelanjutan.

Related Post
"Kami tidak ingin bank terlalu banyak mengalokasikan likuiditasnya ke instrumen pasar uang. Bank harus kembali ke fungsi awalnya, yakni sebagai jembatan intermediasi dari sektor keuangan menuju sektor riil, dengan mengucurkan kredit," ujar Destry dalam sebuah taklimat media daring pada Jumat (31/7/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi bagi perbankan untuk lebih proaktif dalam mendukung geliat ekonomi.

Menyikapi kondisi tersebut, dalam sidang dewan gubernur (RDG) terbaru yang digelar pada 21-22 Juli 2026, BI telah merilis instrumen kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) anyar. Kebijakan ini, yang dinamakan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU), dirancang khusus untuk mengendalikan porsi kepemilikan surat berharga di kalangan perbankan.
KLM PPU ini menawarkan stimulus menarik berupa pengurangan kewajiban giro wajib minimum (GWM) bank di BI, dengan batas maksimal dua persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK). Insentif ini hanya berlaku bagi bank yang portofolio kepemilikan SRBI dan SBN-nya tidak melampaui batas ambang 19 persen. Sebaliknya, bank yang rasio kepemilikan instrumen keuangannya melebihi angka tersebut tidak akan berhak memperoleh stimulus ini.
Destry menambahkan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan peran perbankan sebagai perantara keuangan yang efektif. "Kami ingin bank lebih cermat dalam mengelola atau mengatur portofolio kepemilikannya terhadap surat-surat berharga," jelasnya. KLM PPU ini akan menggantikan kebijakan sebelumnya, yaitu KLM berbasis suku bunga dan rasio pembiayaan terhadap pendanaan, serta akan efektif berlaku mulai tanggal 1 September 2026.










Tinggalkan komentar