haluannews.id – Sektor pembayaran digital di Indonesia baru saja mengalami terobosan signifikan. Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) secara resmi memperkenalkan Kartu Kredit Indonesia, sebuah inovasi yang dirancang untuk memperkuat ekosistem pembayaran domestik. Tak hanya itu, BI juga memperluas cakupan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026 mendatang.

Related Post
Kebijakan MDR 0 persen ini membawa angin segar, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro (UMI). Mereka kini dapat menikmati bebas biaya transaksi untuk setiap pembayaran QRIS hingga nominal Rp500.000. Lebih lanjut, perluasan ini juga mencakup seluruh kategori merchant lainnya, mulai dari usaha kecil, menengah, hingga besar. Untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, biaya MDR yang sebelumnya 0,7 persen kini ditiadakan. Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan efisiensi biaya yang lebih besar bagi para pelaku usaha, sekaligus mempercepat adopsi dan pemanfaatan digitalisasi dalam transaksi keuangan.

Lalu, bagaimana sebenarnya implikasi dari peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan kebijakan MDR 0 persen ini terhadap perekonomian dan perilaku konsumen? Berbagai pihak tengah mengkaji dampak menyeluruh dari regulasi baru ini. Analisis mendalam mengenai potensi efek kebijakan KKI dan MDR 0 persen ini pernah dibahas dalam dialog antara Shania Alatas dengan FX Analyst haluannews.id Research, Elvan Chandra Widyatama, dalam program Power Lunch di haluannews.id pada Senin, 24 Agustus 2026.










Tinggalkan komentar