haluannews.id – Isu insentif pajak 0% hingga 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sempat menggegerkan publik. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara, menegaskan bahwa fasilitas istimewa tersebut tidak akan berlaku secara merata untuk semua pelaku usaha yang beroperasi di kawasan strategis ini. Pemerintah menekankan adanya skema insentif yang bervariasi, disesuaikan dengan jenis pajak dan karakteristik kegiatan bisnis yang dijalankan.

Related Post
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa rincian mengenai berbagai insentif ini akan termaktub dalam Undang-Undang PFII. Regulasi krusial ini dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 21 Juli 2026. "Insentif pajak 0% itu nanti beda-beda, ada PPh, PPN, PPnBM, juga bea masuk. Tapi jangan salah paham, PPh 0% bukan berarti tidak bayar pajak sama sekali, karena itu akan tunduk pada global minimum tax," ujar Herman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin, 20 Juli 2026.

Herman menambahkan, konsep insentif yang ditawarkan PFII sejalan dengan praktik di berbagai pusat keuangan internasional yang telah mapan. Kendati demikian, pemerintah menjamin PFII akan memiliki daya tarik dan ciri khas tersendiri yang membedakannya dari pusat finansial di negara lain. Ia juga menegaskan, tidak semua perusahaan secara otomatis berhak menikmati fasilitas perpajakan ini. Perusahaan yang ingin mendapatkan insentif wajib memenuhi kriteria tertentu dan berkomitmen membawa investasi ke PFII. Detail lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Lebih lanjut, Herman membedakan skema insentif di PFII dengan fasilitas yang selama ini berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurutnya, tujuan utama pembentukan PFII adalah untuk memperluas sumber pembiayaan ekonomi nasional melalui masuknya dana dan investasi global. "Insentifnya berbeda dengan KEK, karena PFII ini kita ingin memperbesar ekonomi kita dari dana-dana asing," jelasnya.
Senada dengan Herman, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, turut memastikan bahwa insentif pajak 0% tidak akan diberikan secara menyeluruh kepada semua pihak di PFII. Bimo mengungkapkan, beberapa kategori pelaku usaha maupun tenaga ahli akan diatur secara spesifik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan pemerintah. "Insentif di PFII, nanti ada beberapa yang diatur tersendiri, tidak 50 tahun semuanya. Misalnya untuk tenaga ahli dan sejenisnya itu tersendiri, nanti ada PMK-nya," kata Bimo saat dijumpai di DPR, Senin, 20 Juli 2026.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, sempat mengungkapkan bahwa PFII akan menawarkan insentif pajak 0% dengan durasi hingga 50 tahun. Bahkan, ia secara pribadi berpendapat fasilitas tersebut idealnya melekat selama PFII masih beroperasi. "Pemerintah kasih 50 tahun, saya pribadi harusnya melekat selama PFII ada. 50 tahun oke, karena lihat 50 tahun ke depan akan seperti apa? Jadi orang yang simpan uang di luar lebih baik di sini," ujar Misbakhun dalam Investment Forum, Rabu, 15 Juli 2026.
PFII sendiri dirancang sebagai pusat keuangan internasional baru Indonesia. Kehadirannya diharapkan mampu menarik arus modal global, memperdalam pasar keuangan domestik, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kancah persaingan pusat finansial regional.










Tinggalkan komentar