Bebas dari Jerat Hitam! Begini Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK

Bebas dari Jerat Hitam! Begini Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK

Haluannews Ekonomi – Masuk daftar hitam SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK) bisa jadi mimpi buruk bagi siapapun yang ingin mengakses layanan finansial. Pinjaman ditolak? Jangan panik! Haluannews.id akan memberikan panduan praktis membersihkan nama Anda dari daftar tersebut.

COLLABMEDIANET

Kehadiran catatan kredit buruk di SLIK OJK bisa menghambat pengajuan KPR, KTA, hingga KKB. Lembaga keuangan akan sangat berhati-hati memberikan kredit kepada debitur dengan skor kredit rendah. Namun, bukan berarti peluang untuk memperbaiki skor tersebut tertutup rapat.

Bebas dari Jerat Hitam! Begini Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika debitur telah melunasi kewajiban atau mengambil langkah sesuai ketentuan. Hal ini membuka jalan bagi Anda untuk kembali mendapatkan akses layanan kredit.

Sebelum mengajukan pinjaman, cek terlebih dahulu skor kredit Anda secara mandiri melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Skor SLIK OJK terbagi lima level, dengan skor 1 sebagai yang terbaik dan skor 5 menunjukkan masalah kredit macet. Hanya skor 1 dan 2 yang umumnya diterima lembaga keuangan tanpa masalah.

Jika Anda memiliki catatan kredit buruk, langkah pertama adalah menyelesaikan seluruh tunggakan kredit. Jika ada dugaan kesalahan dalam pencatatan, segera laporkan kepada pihak terkait. Pembaruan data SLIK OJK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan. Jangan lupa minta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti pelunasan. SKL ini akan menjadi senjata ampuh Anda untuk mengajukan kredit baru. Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat kembali mengakses layanan finansial dengan tenang.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar