Haluannews Ekonomi – Resah dengan teror debt collector pinjaman online (pinjol)? Tenang, ada kabar baik! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi waktu penagihan utang pinjol maksimal 90 hari atau tiga bulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022. Meskipun tidak secara eksplisit mengatur tenggat waktu, POJK tersebut menetapkan batas waktu penagihan selama 90 hari.

Related Post
Setelah masa 90 hari berlalu, debt collector tak lagi berwenang menagih. Namun, ingat, utang Anda belum serta merta lunas. Pihak penyelenggara pinjol berhak melaporkan nasabah yang gagal bayar ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Konsekuensinya, Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.

Haluannews.id mengutip aturan OJK Nomor 2 Tahun 2023, pasal 62, yang mengatur penagihan utang harus sesuai norma dan hukum yang berlaku. Artinya, penagihan dilarang dilakukan dengan cara mengancam, mempermalukan, mengintimidasi, atau terus-menerus mengganggu nasabah.
Aturan juga mengatur jam penagihan, yaitu Senin-Sabtu (kecuali hari libur nasional) pukul 08.00-20.00 WIB di alamat nasabah. Penagihan di luar jam dan alamat tersebut hanya diperbolehkan dengan persetujuan nasabah.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengingatkan agar nasabah bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran utang. Jika kesulitan membayar, ia menyarankan untuk proaktif melakukan restrukturisasi utang kepada lembaga keuangan terkait. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan penyelenggara pinjol. "Tapi daripada dicari-cari, mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," tegasnya.










Tinggalkan komentar