haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasional PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebuah bank syariah yang berlokasi di Jl KH Hasyim Ashari No 8 Pondok Pucung Karang Tengah Kota Tangerang Banten Keputusan drastis ini diambil pada Jumat 25 September 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 Langkah tegas ini merupakan bagian integral dari strategi pengawasan OJK untuk memantapkan stabilitas industri perbankan melindungi hak-hak masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan di Tanah Air

Related Post
Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma menjelaskan bahwa pencabutan izin ini adalah puncak dari serangkaian upaya penyehatan yang gagal Sebelumnya pada 10 Desember 2025 OJK telah menempatkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan BDP Status ini diberikan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum KPMM bank tersebut berada di bawah ambang batas 12 persen yang ditetapkan

Meskipun telah diberikan kesempatan dan waktu untuk melakukan perbaikan kondisi bank tidak kunjung membaik Oleh karena itu pada 11 September 2026 OJK meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi BDR Adi Dharma menegaskan bahwa berbagai upaya penyehatan yang diinstruksikan kepada pengurus dan pemegang saham bank tidak mampu mengatasi permasalahan fundamental yang ada
Setelah melalui proses evaluasi mendalam Lembaga Penjamin Simpanan LPS turut mengambil peran krusial Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026 LPS memutuskan untuk menangani BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dengan skema likuidasi Seiring dengan keputusan tersebut LPS kemudian meminta OJK untuk segera mencabut izin usaha bank syariah tersebut Menindaklanjuti permintaan dan keputusan LPS OJK pun melaksanakan pencabutan izin sesuai dengan regulasi yang berlaku
Dengan dicabutnya izin usaha ini seluruh kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia kini ditutup untuk umum Bank tersebut juga secara otomatis menghentikan seluruh aktivitas bisnisnya Selanjutnya LPS akan mengambil alih tanggung jawab untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi bank Tim Likuidasi khusus yang dibentuk oleh LPS akan bertugas menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban bank
OJK juga mengingatkan bahwa Direksi Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilarang keras melakukan tindakan hukum apapun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS
Bagi para nasabah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia OJK mengimbau agar tetap tenang dan tidak panik Simpanan nasabah di bank tersebut dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan yang berlaku Informasi lebih lanjut mengenai proses pembayaran klaim penjaminan serta detail likuidasi akan segera disampaikan oleh LPS melalui kanal-kanal resmi mereka










Tinggalkan komentar