Haluannews Ekonomi – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (BMI) kembali menghadapi tantangan serius. Penurunan fungsi intermediasi dan memburuknya kualitas aset menjadi sorotan. Pembiayaan yang tercatat sebesar Rp16,8 triliun pada kuartal I-2025, menunjukan penurunan 21,5% (yoy) dari Rp21,4 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya. Lebih mengkhawatirkan lagi, rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross melonjak ke 3,99%, naik signifikan dari 2,22% di tahun sebelumnya. NPF net pun ikut terdongkrak menjadi 3,37%, meningkat drastis dari 1,17%.

Related Post
Haluannews.id mendapatkan informasi bahwa salah satu faktor penyebab membengkaknya NPF adalah pembiayaan sekitar Rp 700 miliar kepada PT Harrisma Data Citta (HDC), perusahaan data center yang gagal membayar cicilan pertama. Pembiayaan ini disetujui pada 2023 di bawah kepemimpinan Indra Falatehan sebagai Direktur Utama dan Hery Syafril sebagai Direktur Risiko Bisnis Pembiayaan. Menariknya, Hery yang sempat diajukan sebagai Direktur Utama melalui RUPS Juni 2024, gagal lolos fit and proper test OJK dan digantikan oleh Imam Teguh Saptono. Presiden Direktur HDC, Sukoco Halim, juga diketahui pernah tersandung masalah hukum terkait dugaan rekayasa PKPU.

Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyatakan kenaikan NPF lebih disebabkan oleh penurunan total outstanding pembiayaan akibat pelunasan nasabah dan repositioning segmen pembiayaan dari korporasi ke retail dan konsumer. Ia optimistis pertumbuhan pembiayaan akan membaik di semester II-2025. Terkait pembiayaan macet ke HDC, Hayunaji menyatakan sedang dalam proses penyelesaian melalui lelang jaminan.
Kasus ini mengingatkan kita pada masa lalu yang kelam. Beberapa tahun silam, Muamalat pernah berjuang keras mengatasi NPF yang mencapai lebih dari 7% pada 2015, jauh di atas ambang batas. Sektor tambang, transportasi, infrastruktur, dan konstruksi menjadi penyumbang terbesar. Minimnya perhitungan risiko dalam penyaluran pembiayaan kala itu menjadi biang keladi masalah. Kondisi tersebut bahkan memaksa Muamalat mencari suntikan modal dari berbagai pihak, termasuk BPKH yang akhirnya menjadi pemegang saham mayoritas (82,69%) per kuartal I-2025 setelah rights issue.
Apakah sejarah kelam ini akan terulang kembali? Pertanyaan ini masih menjadi teka-teki. Yang jelas, Bank Muamalat perlu segera mengambil langkah strategis untuk mengatasi masalah NPF dan mengembalikan kepercayaan publik.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar