Awas! Rp91 Triliun Raib Tiap Hari Akibat Penipuan Online

Awas! Rp91 Triliun Raib Tiap Hari Akibat Penipuan Online

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mencengangkan terkait maraknya penipuan (scam) yang merugikan masyarakat Indonesia. Dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat aksi penipuan mencapai angka fantastis, yakni Rp9,1 triliun hingga 14 Januari 2026. Jumlah ini berasal dari 432.637 laporan pengaduan yang diterima melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil memblokir lebih dari 397.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan. "Dari Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang, IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebesar Rp 432 miliar," jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (22/1/2026).

Awas! Rp91 Triliun Raib Tiap Hari Akibat Penipuan Online
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kiki, sapaan akrab Friderica, menambahkan bahwa laporan penipuan paling banyak berasal dari Pulau Jawa, dengan lebih dari 303.000 laporan. Modus penipuan yang dilaporkan pun beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja online (73.000 laporan), panggilan palsu, penipuan investasi bodong, penipuan lowongan kerja palsu, hingga penipuan berkedok hadiah.

OJK mengakui bahwa penanganan kasus penipuan ini menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain. Selain itu, sebagian besar laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian, padahal dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dalam waktu kurang dari 1 jam.

Pola pelarian dana juga semakin kompleks. Dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank, tetapi dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital, seperti dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan lintas sektor.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar