Haluannews Ekonomi – Pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu diwaspadai. Bukan hanya masalah keuangan, galbay juga berpotensi menimbulkan masalah hukum yang serius. Hal ini diungkapkan Indrayatno dalam podcast FintechVerse 360kredi di YouTube. Ia menekankan pentingnya edukasi publik untuk melawan promosi galbay yang menyesatkan, karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum.

Related Post
Selain itu, galbay berdampak buruk pada skor kredit SLIK OJK. Direktur Komersial IdScore, Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa rekam jejak kredit yang buruk akan menyulitkan akses ke berbagai layanan keuangan di masa depan, bahkan hingga mencari pekerjaan dan pasangan hidup. "Credit scoring harus kita jaga, dampaknya sangat luas," tegas Wahyu dalam acara AFPI Journalist Workshop and Gathering di Bandung.

Data Haluannews.id menunjukkan pertumbuhan pembiayaan P2P lending hingga akhir Februari mencapai Rp 87 triliun, naik 31,6% secara tahunan (yoy). Sayangnya, tingkat kredit macet (TWP) juga meningkat dari 2,52% di Januari menjadi 2,78% pada Februari. Kondisi ini menunjukkan peningkatan risiko galbay yang perlu diantisipasi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bijak dalam mengelola keuangan dan bertanggung jawab atas pinjaman yang diajukan. Jangan anggap enteng konsekuensi galbay, karena dampaknya bisa sangat merugikan.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar