Haluannews Ekonomi – Praktik saham gorengan, sebuah bentuk manipulasi pasar yang merugikan investor ritel, kembali menjadi sorotan tajam. Bahkan, isu ini sampai ke telinga Presiden Joko Widodo, menandakan urgensi penanganan masalah ini di pasar modal Indonesia.

Related Post
Saham gorengan mengacu pada saham yang pergerakan harganya dikendalikan oleh pihak tertentu, sering disebut "bandar." Mereka menciptakan kenaikan harga artifisial untuk menarik investor ritel, lalu menjual saham saat harga tinggi dan meraup keuntungan besar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menegur direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait maraknya saham gorengan. Purbaya memberikan syarat kepada BEI untuk membereskan saham gorengan, sebelum memberikan insentif.
"Saya bilang belum saya kasih sebelum dia rapikan kondisi pasar modal kita, dimana banyak yang goreng-goreng tapi santai aja masih lenggang karena investor kecil jadi rugikan," ujar Purbaya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga menyoroti potensi skandal serupa kasus Gautam Adani di India. Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa kondisi makro dan mikro secara detail agar kejadian serupa tidak terulang di Indonesia.
Lalu, bagaimana cara mengenali ciri-ciri saham gorengan?
Meskipun sulit dibuktikan, ada beberapa indikator yang bisa menjadi perhatian. Saham gorengan biasanya menunjukkan pergerakan harga yang tidak wajar, memiliki kapitalisasi pasar kecil, dan volume transaksi yang tinggi untuk menarik investor.
Dalam praktiknya, manipulasi pasar dapat berupa cornering the market, marking the close, painting the tape, pooling trading, hingga wash selling. Undang-Undang Pasar Modal No. 8/1995 melarang praktik-praktik ini melalui Pasal 91, 92, dan 93 yang mengatur tentang penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Investor perlu waspada dan berhati-hati dalam memilih saham agar terhindar dari kerugian akibat saham gorengan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar