Haluannews Ekonomi – Industri perbankan Indonesia kembali diwarnai kabar kurang sedap. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Oktober tahun ini, enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terpaksa menghentikan operasionalnya. Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang berlokasi di Tegal, Jawa Tengah, resmi ditutup atas permintaan pemegang saham (self liquidation). Alasan di balik keputusan ini adalah fokus pengembangan pada PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna yang berada dalam satu grup kepemilikan.

Related Post
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan izin BPR Artha Kramat telah dilakukan pada 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal. Sebelumnya, pada 8 Oktober 2025, OJK juga mencabut izin BPR Nagajayaraya Sentrasentosa yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur. Penutupan ini juga atas dasar self liquidation karena pemegang saham menilai modal inti minimum belum terpenuhi.

Pada bulan sebelumnya, OJK menutup BPR Syariah Gayo Perseroda karena gagal mengatasi masalah finansial. Meskipun telah berstatus BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) dan diberi waktu untuk melakukan penyehatan, BPR Syariah Gayo Perseroda tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditasnya.
Berikut daftar enam BPR yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang tahun ini:
- PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat
- BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
- BPR Syariah Gayo Perseroda
(Data lengkap daftar BPR lainnya tidak tersedia dalam artikel)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penutupan beberapa BPR ini tidak mengindikasikan adanya guncangan dalam sektor keuangan. Sebaliknya, hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan OJK berjalan efektif. OJK terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap bank-bank yang tidak memenuhi ketentuan permodalan dan likuiditas.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar