haluannews.id – Kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait mekanisme pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat kini tengah menjadi pusat perhatian. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026, pemerintah resmi mengubah strategi dalam mengelola kelebihan maupun kekurangan kas negara. Perubahan ini memicu berbagai pertanyaan, terutama mengenai nasib penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang selama ini menjadi instrumen penting dalam stabilitas keuangan negara.

Related Post
Dalam aturan terbaru yang mulai berlaku sejak 8 September 2026 tersebut, pemerintah kini memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola kelebihan kas. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah kelebihan kas negara kini dapat ditempatkan pada bank umum maupun dialokasikan melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Perubahan ini menandai pergeseran mekanisme yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya.

Menanggapi dinamika aturan baru ini, Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memberikan tanggapannya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta. Ketika dikonfirmasi mengenai isu bahwa SAL tidak lagi ditempatkan di Bank Indonesia, Destry memilih untuk bersikap diplomatis dan tidak memberikan komentar mendalam terkait teknis penempatan tersebut.
"SAL, aku enggak komentar ya. SAL, aku enggak komentar," ujar Destry singkat kepada awak media.
Meski enggan berkomentar secara detail mengenai teknis penempatan SAL, Destry menegaskan bahwa pihaknya tidak bergerak sendiri. Ia memastikan bahwa Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah menjalin koordinasi yang sangat erat untuk menyelaraskan kebijakan tersebut. Menurutnya, komunikasi antara otoritas moneter dan otoritas fiskal tetap menjadi prioritas utama agar stabilitas ekonomi tetap terjaga.
"Tapi yang pasti koordinasi antara kita, BI, dengan Kementerian Keuangan, termasuk kebijakan SAL mereka, sudah kita bicarakan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Destry menjelaskan bahwa koordinasi tersebut juga mencakup pengaturan jadwal penarikan dana yang sudah berjalan. Hal ini penting untuk memastikan likuiditas pemerintah tetap terjaga tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan. Ia menyebutkan bahwa jadwal penarikan untuk dana yang sudah ada saat ini telah disepakati secara jelas, termasuk rencana penarikan dana sebesar Rp200 triliun yang dijadwalkan pada Juli tahun depan.
Perlu diketahui, PMK Nomor 67 Tahun 2026 ini secara resmi mencabut aturan lama, yakni PMK Nomor 44 Tahun 2024. Perbedaan mencolok terletak pada fleksibilitas penempatan dana. Jika pada aturan sebelumnya Bank Indonesia menjadi salah satu instrumen utama penempatan uang negara, aturan baru ini membuka pintu lebih lebar bagi bank umum dan instrumen SBN sebagai wadah pengelolaan kelebihan kas.
Terkait rencana pengalihan kelebihan kas APBN ke bank umum, Destry menyatakan bahwa pihaknya belum masuk ke tahap pembahasan teknis lebih lanjut. Ia menyerahkan sepenuhnya detail implementasi tersebut kepada Kementerian Keuangan sebagai pemegang otoritas fiskal. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara demi pembangunan nasional.








Tinggalkan komentar