Asuransi Kena Batas! Modal Minim Rp250 Miliar!

Asuransi Kena Batas! Modal Minim Rp250 Miliar!

Haluannews Ekonomi – Jakarta, Haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasang target tinggi untuk industri asuransi Tanah Air. Mulai 2026, perusahaan asuransi wajib punya modal minimum Rp250 miliar! Dari 145 perusahaan asuransi, baru 101 (69,5%) yang memenuhi syarat. Sisanya? Ada 15 perusahaan asuransi jiwa, 22 asuransi umum, 3 asuransi jiwa syariah, 2 asuransi umum syariah, dan 2 reasuransi yang masih harus berjuang keras. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, memberi waktu dua tahun untuk penyesuaian.

COLLABMEDIANET

OJK tak tinggal diam. Strategi pengawasan intensif diterapkan. Salah satu caranya? Meminta perusahaan asuransi menahan laba, bukan dibagikan sebagai dividen. Laba yang ditahan ini diharapkan bisa meningkatkan ekuitas. Ogi menegaskan, "Kami terus memantau perusahaan-perusahaan ini dan mengharapkan akumulasi laba yang tidak dibagikan sebagai dividen sehingga ekuitas dapat meningkat."

Asuransi Kena Batas! Modal Minim Rp250 Miliar!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Selain itu, OJK juga mendorong penambahan modal dari pemegang saham. Opsi merger atau pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi yang lebih besar juga ditawarkan sebagai solusi. Langkah ini, menurut Ogi, selaras dengan kewajiban spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) pada akhir 2025.

Aturan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Perusahaan asuransi syariah punya batasan lebih rendah, yaitu Rp 100 miliar. Batas minimum ekuitas ini akan bertahap hingga 2028. Pada tahun tersebut, akan ada klasifikasi perusahaan asuransi menjadi KPPE Ekuitas 1 dan KPPE Ekuitas 2. Tantangan besar bagi industri asuransi Indonesia!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar