Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan pedoman tata kelola kecerdasan buatan (AI) di sektor perbankan. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap akselerasi transformasi digital perbankan, khususnya implementasi AI dalam operasional dan bisnis perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya AI sebagai teknologi transformatif yang semakin luas digunakan secara global, termasuk di Indonesia. Meskipun penerapannya masih terbatas, potensi AI untuk mempercepat layanan dan meningkatkan efisiensi operasional sangat besar.

Related Post
Menurut Dian, AI mampu meniru kecerdasan manusia melalui mesin dan perangkat lunak, sehingga mampu mempercepat layanan perbankan dan meningkatkan pengalaman nasabah. Namun, penerapannya harus diimbangi dengan peningkatan manajemen risiko, mengingat potensi kejahatan siber yang menyertainya. Penilaian risiko kredit dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi krusial. "Hampir semua aktivitas perbankan akan tersentuh AI, sebagaimana AI telah menyentuh hampir semua aspek kehidupan kita," ujarnya dalam acara peluncuran virtual.

Sementara itu, Plt. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjelaskan bahwa pedoman ini menekankan penerapan AI yang bertanggung jawab di sepanjang siklus hidupnya. Setiap tahapan implementasi harus didasarkan pada kebutuhan dan tujuan yang jelas. Pengelolaan risiko yang terkendali, kehati-hatian, dan kesiapan sumber daya bank sangat penting agar sistem AI dapat beroperasi secara andal dan terpercaya.
Pedoman ini disusun berdasarkan riset mendalam, mengacu pada cetak biru dan regulasi OJK, serta best practice internasional. OJK berharap sinergi dan kolaborasi yang kuat di sektor perbankan, didukung regulasi yang tepat, akan menciptakan industri perbankan yang lebih berdaya saing, sehat, dan berkontribusi besar pada perekonomian nasional.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar