Perang Tarif AS Ancam Asuransi Kredit, OJK Keluarkan Peringatan Keras!

Perang Tarif AS Ancam Asuransi Kredit, OJK Keluarkan Peringatan Keras!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan serius kepada industri asuransi kredit di Indonesia. Perang tarif yang dipicu Amerika Serikat (AS) berpotensi menimbulkan gelombang risiko klaim yang signifikan, terutama bagi perusahaan yang bergantung pada impor dan ekspor dengan Negeri Paman Sam. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KEPPDP) Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/4).

COLLABMEDIANET

Ogi menjelaskan, arus kas perusahaan yang terlibat dalam perdagangan dengan AS terancam terganggu. Oleh karena itu, OJK mendesak perusahaan asuransi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap profil risiko bisnisnya dan memperkuat proses underwriting guna meminimalisir potensi kerugian besar.

Perang Tarif AS Ancam Asuransi Kredit, OJK Keluarkan Peringatan Keras!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebagai langkah antisipatif, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Regulasi ini mewajibkan perusahaan asuransi kredit memiliki ekuitas minimal Rp 250 miliar (konvensional) dan Rp 100 miliar (syariah), atau 150% dari ketentuan ekuitas yang berlaku sebelumnya. Selain itu, rasio likuiditas juga dinaikkan menjadi minimal 150% untuk menciptakan buffer yang cukup terhadap potensi guncangan arus kas.

Data terbaru menunjukkan rasio klaim asuransi kredit per Februari 2025 mencapai 83,4%, meningkat dari 77,4% pada Desember 2024. Meskipun masih di bawah 100%, tren peningkatan ini menjadi perhatian serius bagi OJK. Kondisi ini semakin menggarisbawahi pentingnya langkah proaktif dari perusahaan asuransi dalam menghadapi potensi dampak negatif perang tarif AS. Ke depan, pengawasan OJK terhadap industri asuransi kredit akan semakin diperketat untuk memastikan stabilitas dan ketahanan sektor keuangan nasional.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar