9 POJK Baru OJK: Revolusi Sektor Keuangan!

9 POJK Baru OJK: Revolusi Sektor Keuangan!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yang akan mengubah lanskap sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML). Langkah ini, menurut keterangan resmi OJK yang dikutip Jumat (7/2/2025), bertujuan menciptakan sektor PVML yang lebih stabil, transparan, dan melindungi konsumen dengan lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

COLLABMEDIANET

Regulasi komprehensif ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari tata kelola dan manajemen risiko hingga penguatan sumber daya manusia (SDM). OJK menegaskan pentingnya pengawasan yang efektif untuk menjaga integritas dan keberlanjutan sektor ini.

9 POJK Baru OJK: Revolusi Sektor Keuangan!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sembilan POJK tersebut meliputi POJK 39/2024 (Pergadaian), POJK 40/2024 (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/Pinjol), POJK 41/2024 (Lembaga Keuangan Mikro), dan POJK 42/2024 (Manajemen Risiko PVML). Selanjutnya, ada POJK 43/2024 (Pengembangan SDM PVML), POJK 46/2024 (Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Infrastruktur, dan Modal Ventura), POJK 47/2024 (Koperasi di Sektor Jasa Keuangan), dan POJK 48/2024 (Tata Kelola PVML). POJK 49/2024 melengkapi rangkaian ini dengan mengatur pengawasan dan tindak lanjut pengawasan PVML.

POJK 42/2024, misalnya, menekankan peran Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah dalam pengawasan aktif, termasuk sistem pengendalian internal dan penguatan manajemen risiko. Sementara itu, POJK 48/2024 mendetailkan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, serta pengendalian internal dan mekanisme penanganan konflik kepentingan.

Peningkatan kualitas SDM menjadi fokus POJK 43/2024 melalui pengaturan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. POJK 49/2024 memastikan pengawasan yang transparan dan efektif, sementara POJK 46/2024 memperjelas pemanfaatan teknologi dalam pembiayaan digital, termasuk pengamanan data pribadi.

POJK 40/2024 (Pinjol) memperkuat penilaian kesehatan penyelenggara, manajemen risiko, tata kelola, dan kewajiban credit scoring. POJK 39/2024 (Pergadaian) mengatur pemegang saham pengendali, permodalan, penaksir bersertifikat, kualitas piutang, dan batas pinjaman. POJK 41/2024 (LKM) mengelompokkan LKM berdasarkan skala usaha, menetapkan penilaian kualitas pinjaman, dan pengukuran kesehatan LKM. Terakhir, POJK 47/2024 mengatur Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK) sesuai UU P2SK, mencakup permodalan, perizinan, dan pengawasan.

Dengan regulasi yang komprehensif ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat, terlindungi, dan berkelanjutan.
(mkh/mkh)

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar