Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 21 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam setahun terakhir. Penutupan terbaru terjadi pada April 2025, menimpa PT BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Utara. Kegagalan Gebu Prima dalam melakukan penyehatan keuangan, meskipun diberi waktu, menjadi penyebab pencabutan izin.

Related Post
Namun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan seluruh simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai regulasi. Proses pembayaran klaim dan likuidasi telah disiapkan. LPS akan melakukan verifikasi data simpanan dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran bersumber dari dana LPS. Nasabah dapat memantau status simpanan mereka di kantor PT BPRS Gebu Prima atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi. Debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan biaya. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan penutupan BPR ini bukan indikasi krisis sektor keuangan, melainkan bukti efektifitas sistem pengawasan. Ia menekankan bahwa LPS mampu menangani situasi ini dengan cepat, menjamin keamanan deposan masyarakat.
LPS juga menghimbau nasabah untuk memenuhi syarat 3T (Tercatat, Tingkat bunga sesuai ketentuan LPS, Tidak terlibat tindak pidana merugikan bank) agar simpanan tetap terjamin. Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. Meskipun 21 BPR telah tutup, masih banyak BPR dan bank umum lain yang beroperasi, dan LPS menjamin simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar