OJK Gebrak Pasar Modal! Satgas Reformasi Siap Ubah Wajah Bursa RI

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan industri keuangan nasional akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Pasar Modal. Inisiatif strategis ini digulirkan untuk mengawal dan memastikan pembenahan fundamental di pasar saham Tanah Air, dengan tujuan utama meningkatkan kredibilitas serta daya tarik investasi.

COLLABMEDIANET
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan respons proaktif terhadap dinamika yang terjadi di pasar modal. Menurutnya, pertumbuhan yang tinggi saja tidak cukup; diperlukan langkah-langkah perbaikan konkret untuk memastikan pertumbuhan pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.

"Dinamika di pasar modal kami sadari jadi refleksi, bahwa pertumbuhan yang tinggi tidak cukup. Diperlukan langkah perbaikan agar pertumbuhan di pasar modal lebih berkualitas," ujar Friderica dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, Kamis (5/2/2026), seperti dikutip Haluannews.id.

Reformasi yang akan digulirkan ini mencakup delapan rencana aksi konkret yang telah dikelompokkan ke dalam empat klaster utama. Seluruh upaya ini diharapkan mampu menjadikan pasar modal Indonesia semakin investable di mata investor domestik maupun global, sekaligus memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Empat klaster utama yang menjadi fokus Satgas Reformasi Pasar Modal adalah:

  1. Kebijakan Free Float: Klaster ini akan meninjau dan menyempurnakan regulasi terkait persentase saham yang beredar bebas di publik, bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar.
  2. Transparansi: Fokus pada peningkatan keterbukaan informasi bagi seluruh pelaku pasar dan investor, guna meminimalisir asimetri informasi dan membangun kepercayaan.
  3. Tata Kelola dan Enforcement: Penguatan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta penegakan hukum yang lebih tegas dan efektif terhadap pelanggaran di pasar modal.
  4. Sinergitas Antar Otoritas dan Pemangku Kepentingan: Membangun koordinasi yang lebih erat dan efektif antara OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta lembaga dan asosiasi terkait lainnya.

Setiap klaster ini akan memiliki serangkaian langkah operasional yang akan diimplementasikan secara bertahap. Dengan adanya Satgas ini, OJK optimis proses reformasi dapat berjalan lebih terstruktur, terukur, dan mampu menghasilkan dampak positif yang signifikan bagi ekosistem pasar modal Indonesia, menjadikannya lebih tangguh dan kompetitif di kancah regional maupun global.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar