Raja Gula Dunia dari RI: Imperium Rp 56 Triliun Runtuh Sekejap!

Haluannews Ekonomi – Sejarah bisnis di Tanah Air tak jarang menyuguhkan kisah-kisah dramatis, dari puncak kejayaan hingga kejatuhan yang tak terduga. Salah satu yang paling mencolok adalah riwayat Oei Tiong Ham Concern (OTHC), konglomerasi gula raksasa asal Semarang yang pernah menguasai pasar Asia bahkan dunia, namun akhirnya runtuh dalam sekejap mata. Kisah ini menjadi cerminan kompleksitas antara kekuatan ekonomi dan gejolak politik.

COLLABMEDIANET
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Didirikan oleh pengusaha Tionghoa visioner, Oei Tiong Ham, pada tahun 1893, OTHC menjelma menjadi kekuatan ekonomi yang tak tertandingi. Dengan empat anak perusahaan yang tersebar hingga India, Singapura, dan London, gurita bisnis ini mampu mengekspor 200 ribu ton gula antara tahun 1911-1912, melampaui dominasi perusahaan-perusahaan Barat. Tak hanya itu, di Hindia Belanda sendiri, OTHC berhasil menguasai 60% pangsa pasar gula. Kekayaan Oei Tiong Ham pada 1925 diperkirakan mencapai 200 juta gulden. Sebagai perbandingan, uang 1 gulden kala itu bisa membeli 20 kg beras. Dengan asumsi harga beras saat ini Rp 14.000/kg, harta kekayaannya diperkirakan setara dengan Rp 56 triliun, sebuah angka fantastis untuk zamannya.

Namun, roda nasib berputar. Setelah wafatnya Oei Tiong Ham pada 6 Juli 1942, berbagai masalah mulai mendera perusahaan. Para ahli waris OTHC mengajukan tuntutan hukum di pengadilan Belanda, menuntut pengembalian dana jutaan gulden yang disimpan di De Javasche Bank (cikal bakal Bank Indonesia) sebelum Perang Dunia II. Pemerintah Indonesia berencana menggunakan dana tersebut untuk pembangunan pabrik gula, namun para pewaris bersikeras bahwa itu adalah hak waris mereka dan tidak berhak digunakan oleh negara.

Pengadilan Belanda akhirnya memenangkan tuntutan para pewaris, memerintahkan pemerintah mengembalikan deposito tersebut. Ironisnya, pengembalian inilah yang menurut Oei Tjong Tay, salah satu putra Oei Tiong Ham, menjadi pemicu malapetaka. "Pengembalian inilah yang menurut Oei Tjong Tay (putra Oei Tiong Ham) mendorong pemerintah mencari-cari alasan untuk menyita seluruh aset OTHC di Indonesia," demikian kutipan dari Benny G. Setiono dalam bukunya "Tionghoa dalam Pusaran Politik" (2003). Pernyataan ini mengindikasikan adanya ketegangan politik yang membayangi keputusan hukum tersebut.

Tak berselang lama, pada tahun 1961, Pengadilan Semarang memanggil para pemegang saham Kian Gwan, entitas utama dalam konglomerasi OTHC. Mereka dituduh melanggar peraturan valuta asing. Karena sebagian besar pewaris tinggal di luar negeri dan tidak ada pembelaan yang efektif, pengadilan memutuskan OTHC bersalah. Pada 10 Juli 1961, secara mengejutkan, seluruh aset dan harta warisan Oei Tiong Ham dirampas dan disita oleh negara dalam waktu satu hari. Aset-aset sitaan ini kemudian menjadi modal dasar pendirian BUMN tebu, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), pada tahun 1964.

Dengan penyitaan tersebut, jejak bisnis konglomerasi OTHC yang telah berjaya puluhan tahun di era kolonial lenyap begitu saja. Nama besar Oei Tiong Ham dan keturunannya pun seolah tenggelam dalam sejarah, meninggalkan kisah tentang bagaimana sebuah imperium ekonomi raksasa bisa runtuh dalam sekejap mata. Kisah ini menjadi pelajaran berharga dalam dinamika ekonomi dan politik suatu bangsa, mengingatkan akan kerapuhan kekayaan di tengah perubahan zaman dan kebijakan negara, sebagaimana dilaporkan oleh Haluannews.id.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar