Haluannews Ekonomi – Menjelang akhir tahun 2024, guncangan di sektor perbankan Indonesia semakin terasa. Haluannews.id mencatat, hingga saat ini sudah ada 16 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka ini jauh melampaui rata-rata pencabutan izin BPR setiap tahunnya, yang biasanya berkisar antara 6 hingga 7 bank, menurut data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Related Post
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa kebanyakan kasus kebangkrutan BPR disebabkan oleh mismanagement yang dilakukan oleh pemiliknya. LPS sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan 12 BPR di tahun ini, namun jumlah BPR yang mengalami masalah ternyata melebihi anggaran tersebut. Purbaya menambahkan, potensi penambahan jumlah BPR yang bangkrut masih terbuka lebar, mengingat adanya program konsolidasi BPR dari OJK yang sedang berjalan. "Di anggaran kita masih ada sisa 5 lagi, karena kita dianggarkan 12 BPR. Biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12. Tapi mungkin juga akan bergeser, bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangannya," jelas Purbaya seusai Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua DK LPS, Selasa (26/3/2024).

Hingga 31 Oktober 2024, LPS telah membayarkan klaim nasabah dari 15 bank yang izin usahanya dicabut senilai Rp735,26 miliar. Total simpanan tersebut berasal dari 108.116 rekening. Sejak beroperasi pada 2005 hingga 31 Oktober 2024, LPS telah menangani 137 bank dengan total pembayaran klaim mencapai Rp2,82 triliun yang terdiri dari Rp202 miliar untuk bank umum dan Rp2,62 triliun untuk BPR/BPRS, mencakup 413.397 rekening.
Berikut daftar 16 BPR yang telah dicabut izin usahanya sepanjang tahun ini:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang (Perseroda)
Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait, dan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap sektor perbankan di Indonesia.
Tinggalkan komentar