Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kejanggalan. Sebanyak 15 perusahaan tercatat belum juga menyampaikan laporan keuangan interim periode Juni 2025. Padahal, tenggat waktu pelaporan sudah lewat sejak Kamis (31/7/2025). Hal ini tentu menjadi sorotan mengingat regulasi yang ketat terkait transparansi publik.

Related Post
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-E, perusahaan yang berencana menyampaikan laporan keuangan interim yang diaudit atau ditelaah terbatas oleh akuntan publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya paling lambat sebulan setelah tanggal laporan keuangan interim. Haluannews.id mengutip pengumuman BEI No.: Peng-S-00017/BEI.PLP/08-2025, total 58 emiten wajib melaporkan keuangannya. Dari jumlah tersebut, hanya 41 emiten yang patuh.

"Dua perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik (dikenakan peringatan tertulis I)," demikian bunyi keterbukaan informasi BEI, Selasa (12/8/2025). Sementara itu, satu perusahaan akan menyampaikan laporan keuangan tengah tahun yang akan ditelaah terbatas, tujuh perusahaan akan menyampaikan laporan keuangan yang diaudit, dan empat efek EBA-SP serta satu efek EBAS-SP juga akan menyampaikan laporan keuangan yang diaudit. Satu perusahaan yang mencatatkan Surat Utang Negara dan satu efek EBA-KIK dinyatakan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahun.
Sanksi tegas pun diberikan BEI. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (PIKI) dan PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia (REFI) mendapat peringatan tertulis I atas keterlambatan tersebut. Ketidakpatuhan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tata kelola perusahaan dan transparansi informasi kepada publik. Investor tentu berharap BEI dapat menindak tegas setiap pelanggaran untuk menjaga kepercayaan pasar.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar