Haluannews Ekonomi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ternyata berhak atas uang pensiun seumur hidup setelah menjabat selama 5 tahun. Besarannya? Haluannews.id mengulasnya berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Aturan ini mengatur hak pensiun bagi pejabat negara, termasuk anggota DPR.

Related Post
Pasal 13 UU tersebut menjelaskan, besaran pensiun pokok bulanan dihitung sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Namun, terdapat batasan minimum 6% dan maksimum 75% dari dasar pensiun. Pembayaran pensiun dilakukan penuh oleh MPR dan DPR selama penerima pensiun masih hidup dan akan dihentikan setelah meninggal dunia. Namun, jika memiliki suami atau istri yang masih hidup, maka pensiun akan tetap diberikan, meski dengan besaran yang lebih kecil.

Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 memberikan gambaran lebih rinci. Besaran pensiun disebutkan mencapai 60% dari gaji pokok. Selain pensiun bulanan, mantan anggota DPR juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekaligus.
Perhitungan lebih lanjut menunjukkan besaran pensiun bervariasi tergantung jabatan. Anggota DPR yang merangkap ketua DPR menerima pensiun sekitar Rp 3,02 juta per bulan (dari gaji pokok Rp 5,04 juta), wakil ketua DPR sekitar Rp 2,77 juta, dan anggota DPR tanpa jabatan sekitar Rp 2,52 juta per bulan (dari gaji pokok Rp 4,20 juta sebelum pensiun).
Sistem ini memastikan mantan anggota DPR tetap menerima penghasilan pasca masa jabatan, memberikan jaminan finansial seumur hidup. Namun, besarannya yang signifikan menarik perhatian publik dan memicu diskusi mengenai transparansi dan keadilan sistem pensiun bagi pejabat negara.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar