Rupiah Kian Terjaga! Bareskrim Sukses Tekan Peredaran Uang Palsu

Rupiah Kian Terjaga! Bareskrim Sukses Tekan Peredaran Uang Palsu

Haluannews Ekonomi – Indikator peredaran uang palsu di Indonesia menunjukkan tren positif seiring dengan upaya penegakan hukum yang gencar. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengumumkan penurunan signifikan rasio penemuan uang palsu hingga April 2026. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap mata uang Rupiah.

COLLABMEDIANET

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi Bank Indonesia, Rabu (13/5/2026). Menurutnya, penurunan rasio ini adalah buah dari kerja keras aparat. "Rasio penemuan uang palsu menurun hingga April 2026. Pengungkapan pada periode 2025 sampai 2026 berhasil mengamankan 252 tersangka dari total 1.241 orang yang teridentifikasi terlibat, dengan barang bukti sebanyak 137.005 lembar uang Rupiah palsu," papar Nunung, merinci skala operasi yang berhasil digagalkan.

Rupiah Kian Terjaga! Bareskrim Sukses Tekan Peredaran Uang Palsu
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebagai bentuk transparansi dan sinergi antarlembaga, Bareskrim Polri secara rutin menyerahkan barang bukti uang palsu kepada Bank Indonesia (BI) untuk proses klarifikasi dan pemusnahan. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa uang palsu yang telah terungkap tidak kembali beredar di masyarakat, menjaga integritas sistem keuangan nasional. Pada kesempatan ini, Bareskrim Polri menyerahkan 466.535 lembar uang palsu kepada BI. Jumlah ini merupakan akumulasi dari pengungkapan kasus sejak tahun 2017 hingga November 2025.

Proses pemusnahan ini dapat segera dilaksanakan menyusul penetapan izin dari Pengadilan Jakarta Pusat. "Pengadilan Jakarta Pusat telah menetapkan pemberian izin kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) untuk memusnahkan barang bukti uang kertas palsu ini," kata Nunung, menegaskan legalitas tindakan tersebut.

Pihak berwenang juga tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat akan konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku kejahatan pemalsuan dan peredaran uang. Produksi dan distribusi uang palsu merupakan tindak pidana serius yang diancam hukuman penjara hingga 10 tahun bagi pembuatnya, dan bahkan bisa mencapai 15 tahun bagi para pengedar. Hal ini menjadi peringatan keras untuk menjaga kepercayaan terhadap alat pembayaran yang sah dan stabilitas ekonomi negara.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar