Haluannews Ekonomi – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dalam kasus korupsi PT Timah Tbk. Vonis ini lebih berat dibanding putusan sebelumnya, 6,5 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar, atau asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat korupsi yang melibatkannya dalam periode 2015-2022.

Related Post
Kasus ini melibatkan kerja sama ilegal antara PT Refined Bangka Tin yang diwakili Harvey Moeis dengan PT Timah. Jaksa penuntut umum mendakwa Harvey dan Helena Lim telah memperkaya diri hingga Rp 420 miliar melalui skema pembagian keuntungan dari proses pemurnian timah ilegal. Modus yang digunakan adalah menyisihkan sebagian keuntungan yang seolah-olah untuk CSR.

Lebih mengejutkan lagi, Haluannews.id mendapatkan informasi bahwa Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bukti TPPU meliputi transfer uang ke Sandra Dewi dan asistennya, pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne, Australia, serta pembelian mobil mewah seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.
Berdasarkan putusan pengadilan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, sejumlah aset mewah Harvey Moeis telah disita negara. Menariknya, beberapa aset tersebut terdaftar atas nama Sandra Dewi dan keluarganya. Daftar aset yang disita meliputi setidaknya 10 rumah dan apartemen. Rincian lengkapnya belum dipublikasikan secara resmi.
Kasus ini juga menyeret beberapa terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah 2016-2021), Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT). Putusan banding untuk para terdakwa lain juga telah dibacakan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan nilai kerugian negara yang fantastis. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib aset-aset yang telah disita dan upaya pemulihan kerugian negara.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar