Waspada Uang Rupiah Ini Tak Laku Segera Tukar

Waspada Uang Rupiah Ini Tak Laku Segera Tukar

haluannews.id – Warga Jakarta dan seluruh Indonesia perlu menyimak informasi penting ini. Bank Indonesia telah mengumumkan penarikan beberapa jenis uang rupiah dari peredaran, menjadikannya tidak lagi sah sebagai alat transaksi. Jika Anda masih menyimpan pecahan-pecahan ini, ada baiknya segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditetapkan berakhir, agar tidak kehilangan nilainya secara permanen.

COLLABMEDIANET

Kebijakan penarikan uang ini merupakan langkah rutin yang diambil oleh Bank Sentral. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas dan integritas mata uang yang beredar di masyarakat, sekaligus mengadaptasi perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas maupun logam. Dengan demikian, uang yang beredar selalu dalam kondisi prima dan sulit dipalsukan.

Waspada Uang Rupiah Ini Tak Laku Segera Tukar
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lantas, pecahan rupiah mana saja yang masuk dalam daftar penarikan ini? Bank Indonesia merinci beberapa seri uang kertas dan uang logam yang kini memiliki tenggat waktu penukaran. Beberapa di antaranya adalah uang kertas emisi tahun 1984, 1985, 1986, 1987, dan 1988 dengan nominal mulai dari Rp 100 hingga Rp 10.000, yang batas penukarannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta adalah 24 September 2028.

Selain itu, ada pula pecahan uang logam emisi tahun 1970, 1971, 1974, dan 1979 dengan nominal Rp 2 hingga Rp 10, yang batas penukarannya hingga 14 November 2029. Tak ketinggalan, sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Seri Cagar Alam, Seri Save The Children, dan Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI yang dicabut pada 30 Agustus 2021, memiliki batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

Pecahan lain yang juga perlu diperhatikan adalah uang logam Rp 500 tahun emisi 1991 dan 1997, serta uang kertas Rp 1.000 tahun emisi 1993, yang batas penukarannya adalah 1 Desember 2033. Terakhir, URK Seri For The Children Of The World tahun emisi 1999 dengan pecahan Rp 10.000 dan Rp 150.000, memiliki batas penukaran hingga 31 Januari 2035.

Bagi masyarakat yang menemukan pecahan uang lama ini, proses penukarannya cukup mudah. Anda bisa datang langsung ke Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di berbagai daerah. Pastikan untuk membawa uang yang akan ditukarkan.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama untuk uang logam. Jika fisik uang logam lebih dari setengah ukuran aslinya dan keasliannya masih dapat dikenali, Anda akan mendapatkan penggantian penuh sesuai nilai nominalnya. Namun, apabila fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan ada penggantian.

Jangan tunda lagi. Segera periksa koleksi uang lama Anda dan manfaatkan kesempatan penukaran ini sebelum batas waktu yang ditentukan tiba. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia atau portal berita terpercaya seperti haluannews.id.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar