Waspada! KTP Anda Digunakan Pinjol Ilegal? Begini Cara Blokirnya!

Waspada! KTP Anda Digunakan Pinjol Ilegal? Begini Cara Blokirnya!

Haluannews Ekonomi – Maraknya penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendaftaran pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi momok bagi masyarakat. Jika Anda menjadi korban, jangan panik. Haluannews.id merangkum langkah-langkah efektif untuk mengatasi masalah ini dan melindungi data pribadi Anda.

COLLABMEDIANET

Langkah pertama yang krusial adalah menghubungi langsung perusahaan pinjol ilegal tersebut. Laporkan penyalahgunaan data KTP Anda dan minta pembatalan pinjaman serta konfirmasi tertulis bahwa tidak akan ada tagihan selanjutnya. Dokumentasikan seluruh proses komunikasi ini sebagai bukti.

Waspada! KTP Anda Digunakan Pinjol Ilegal? Begini Cara Blokirnya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Selanjutnya, laporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui saluran resmi mereka: telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke [email protected] Sertakan bukti pendukung seperti tangkapan layar aplikasi pinjol ilegal, pesan intimidasi, atau bukti tagihan palsu.

Langkah berikutnya adalah melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. Siapkan seluruh bukti yang Anda miliki untuk memperkuat laporan Anda. Ketegasan hukum sangat penting untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang.

Sebagai langkah pencegahan, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Laporkan penyalahgunaan data KTP Anda dan ajukan permohonan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Anda dapat langsung mendatangi kantor Dukcapil dan meminta petugas untuk melakukan pemblokiran. Proses ini akan mencegah NIK Anda digunakan untuk aktivitas ilegal lainnya.

Dengan langkah-langkah proaktif ini, Anda dapat meminimalisir kerugian dan melindungi diri dari praktik pinjol ilegal yang merugikan. Jangan ragu untuk bertindak cepat dan tegas.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar