Waspada! Guncangan Pasar Modal Ancam Investasi Asuransi & BPJS

Waspada! Guncangan Pasar Modal Ancam Investasi Asuransi & BPJS

Haluannews Ekonomi – Pasar modal yang tengah bergejolak memberikan pukulan telak bagi industri asuransi. Haluannews.id mencatat, hasil investasi perusahaan asuransi umum memang masih menunjukan pertumbuhan 19,8% year on year (yoy) menjadi Rp7,43 triliun. Namun, kabar buruk datang dari sektor asuransi jiwa yang mengalami penurunan signifikan hingga 24,8% yoy, menjadi hanya Rp23,91 triliun.

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat (11/4/2025), menjelaskan fluktuasi pasar modal berdampak besar pada kinerja investasi perusahaan asuransi. "Penurunan hasil investasi yang dialami perusahaan asuransi ini sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar," tegasnya.

Waspada! Guncangan Pasar Modal Ancam Investasi Asuransi & BPJS
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Meski demikian, Ogi memastikan regulasi investasi perusahaan asuransi dirancang fleksibel. Aturan tersebut tertuang dalam berbagai regulasi pemerintah, termasuk aturan khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan. "Ada aturan pemerintah mengenai alokasi investasi BPJS TK per program. Kewajiban penempatan minimal 50% di Surat Berharga Negara (SBN) sudah diatur, sementara sisanya hingga 50% dapat dialokasikan ke reksa dana, saham, atau obligasi korporasi," jelasnya.

Proses pengelolaan investasi sendiri dilakukan melalui mekanisme internal, termasuk pembentukan komite investasi dan aturan turunan di masing-masing instansi. OJK menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam setiap pengambilan keputusan investasi, guna memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan arahan investasi yang telah ditetapkan. Kehati-hatian dan strategi investasi yang tepat menjadi kunci bagi perusahaan asuransi dan BPJS dalam menghadapi volatilitas pasar.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar