Waspada! Fintech Runtuh, Bank Harus Lakukan Ini!

Waspada! Fintech Runtuh, Bank Harus Lakukan Ini!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kredit yang disalurkan melalui perusahaan teknologi finansial (fintech) peer-to-peer lending (P2P lending). Imbauan ini muncul di tengah maraknya kasus gagal bayar dan kebangkrutan sejumlah fintech P2P lending. Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memastikan bahwa dampaknya terhadap rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan masih relatif terkendali.

COLLABMEDIANET

OJK telah meminta bank melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan fintech P2P lending. Hal ini mencakup penilaian kinerja dan kelayakan mitra fintech, serta penguatan pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut. Dian menegaskan, jika terjadi peningkatan NPL secara signifikan akibat kerja sama dengan fintech P2P lending, bank wajib menghentikan sementara penyaluran kredit dan melakukan evaluasi mendalam terhadap model bisnis kerja sama yang ada. "Langkah ini penting untuk mencegah meluasnya dampak negatif," tegas Dian dalam keterangan tertulisnya.

Waspada! Fintech Runtuh, Bank Harus Lakukan Ini!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Data Haluannews.id menunjukkan, outstanding pembiayaan P2P lending pada Desember 2024 mencapai Rp77,07 triliun, meningkat dari Rp75,60 triliun pada November 2024. Sekitar 60% pembiayaan ini berasal dari perbankan, didominasi oleh bank digital, dan tren ini menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya. OJK berkomitmen untuk terus memantau penyaluran kredit ke fintech P2P lending pada 2025, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudential banking) untuk meminimalisir risiko kredit.

Sebagai informasi, per Desember 2024, NPL gross industri perbankan tercatat 2,19% dan NPL net 0,75%. Angka ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, sektor perbankan masih dalam kondisi stabil. Namun, OJK tetap mengingatkan pentingnya langkah antisipatif untuk mencegah potensi gejolak yang lebih besar di masa mendatang.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar