Waskita Karya Lolos dari PKPU! Sahamnya Bakal Mengudara?

Waskita Karya Lolos dari PKPU! Sahamnya Bakal Mengudara?

Haluannews Ekonomi – Kabar gembira datang dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah resmi mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan BUMN konstruksi tersebut pada 17 Februari 2025. Keputusan ini mengakhiri proses hukum bernomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh PT Shimizu Global Indonesia terkait tunggakan pembayaran sebesar Rp976,76 juta. Putusan tersebut juga membebankan biaya perkara sebesar Rp2.150.000 kepada para pemohon PKPU.

COLLABMEDIANET

Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, Ermy Puspa, dalam keterbukaan informasi Haluannews.id, menyatakan pencabutan PKPU ini berdampak positif bagi kegiatan bisnis perusahaan. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi Waskita Karya yang tengah berjuang keras untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

Waskita Karya Lolos dari PKPU! Sahamnya Bakal Mengudara?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebelumnya, pada September 2024, Waskita Karya telah berhasil merampungkan restrukturisasi utang dengan 21 bank, baik BUMN maupun swasta, senilai Rp26,3 triliun melalui penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA). Selain itu, perusahaan juga mendapatkan persetujuan Pokok Perubahan Perjanjian fasilitas Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP) dari lima bank kreditur dengan nilai outstanding Rp5,2 triliun.

Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, sebelumnya menargetkan restrukturisasi efektif pada September 2024. Dengan tercapainya restrukturisasi, diharapkan perusahaan dapat meraih stabilitas finansial yang lebih kokoh. Manajemen Waskita optimistis, pencabutan PKPU ini akan membuka jalan bagi pembukaan suspensi saham WSKT di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah berlangsung sejak 8 Mei 2023. Saham WSKT sebelumnya disuspensi karena ketidakmampuan perusahaan membayar kewajiban bunga surat utang dan tertahan di harga Rp202 per saham. Ancaman delisting pun kini sirna.

Pencabutan PKPU ini menjadi tonggak penting bagi upaya pemulihan Waskita Karya. Langkah strategis restrukturisasi dan keberhasilan melewati proses hukum ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memperbaiki kinerja dan kepercayaan investor. Apakah ini pertanda kebangkitan WSKT di bursa? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar