Waskita Karya Bayar Obligasi Triliunan Rupiah

Waskita Karya Bayar Obligasi Triliunan Rupiah

haluannews.id – PT Waskita Karya (Persero) Tbk akhirnya berhasil menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A. Langkah besar ini dilakukan untuk memenuhi hak para investor atas dana senilai Rp722 miliar yang seharusnya jatuh tempo pada 24 September 2026. Proses pelunasan ini menjadi angin segar bagi stabilitas keuangan perusahaan konstruksi milik negara tersebut di tengah upaya pemulihan bisnisnya.

COLLABMEDIANET

Mekanisme pembayaran ini tidak dilakukan secara mandiri oleh perusahaan, melainkan melalui skema penjaminan yang telah disepakati sebelumnya. Dalam pelaksanaannya, pembayaran klaim tersebut ditanggung oleh Pemerintah Indonesia bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII. Pembagian pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi penjaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian awal.

Waskita Karya Bayar Obligasi Triliunan Rupiah
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Corporate Secretary Waskita Karya, Steven Subiantoro, mengonfirmasi bahwa seluruh kewajiban terkait pembayaran bunga obligasi juga telah diselesaikan oleh pihak Perseroan. Ia menegaskan bahwa manajemen terus menjalin komunikasi intensif dengan seluruh pihak terkait guna memastikan seluruh proses pemenuhan kewajiban ini berjalan sesuai dengan koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

"Kami memiliki komitmen penuh untuk memastikan bahwa seluruh proses pemenuhan kewajiban kepada para pemegang obligasi berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta tetap menjaga agar kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan stabil," ujar Steven dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2026).

Perlu diketahui bahwa penjaminan atas Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 ini merupakan bagian dari strategi besar Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini dirancang khusus untuk membantu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdampak signifikan oleh pandemi COVID-19. Melalui skema ini, Pemerintah dan PT PII bertindak sebagai penjamin sesuai dengan porsi dan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian penjaminan.

Sebelumnya, Waskita Karya telah melakukan langkah prosedural dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Penjamin dan Wali Amanat mengenai kondisi ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban secara langsung. Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Amanat selaku Penerima Jaminan kemudian mengajukan klaim kepada para Penjamin. Setelah melalui serangkaian proses verifikasi yang ketat, pembayaran klaim pun akhirnya didistribusikan kepada para pemegang obligasi.

Meskipun klaim penjaminan telah dibayarkan, Steven menekankan bahwa hal ini tidak serta-merta menghapus kewajiban Waskita Karya. Perusahaan tetap memiliki tanggung jawab kepada para Penjamin, yang mana penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme hak regres sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menatap masa depan, Waskita Karya menyatakan akan tetap fokus pada pemulihan kegiatan operasional inti. Perusahaan berencana memperkuat kondisi keuangan dengan kembali fokus pada bisnis utama (core business) sebagai kontraktor, sejalan dengan arahan strategis dari pemegang saham. Langkah ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan usaha perusahaan dalam jangka panjang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar